No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024
1. Penyiapan Resep racikan : < 60>
2. Penyiapan Resep non racikan : < 30>
3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling
(PIO) : maksimal 15 menit perpasien
1. BPJS/KIS : gratis
2. Umum : Rp 10.000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024
Penyediaan obat racikan dan non racikan, pelayanan informasi obat
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
a. Website: https://pkmmampang.depok.go.id/
b. Instagram : @puskesmas_mampang
c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212
d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595
4. SIGAP : https://sigap.depok.go.id
5. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store