Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Resep

  1. Pasien dari Poli Umum / Kesehatan Ibu dan Anak / Gigi / MTBS / TB menyerahkan resep di Kotak Penerimaan resep Farmasi
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  3. Jika ada yang tidak lengkap/tidak jelas, segera konfirmasi ke dokter penulis resep
  4. Menyiapkan obat sesuai resep
  5. Memberi Etiket pada kemasan obat
  6. Memeriksa kembali obat yang disiapkan telah sesuai dengan resep
  7. Menyerahkan obat disertai dengan pelayanan informasi obat.
  8. Pasien Pulang.

1. Penyiapan Resep racikan : < 60>

2. Penyiapan Resep non racikan : < 30>

3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit perpasien

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Penyediaan obat racikan dan non racikan, pelayanan informasi obat

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmmampang.depok.go.id/

b.    Instagram : @puskesmas_mampang

c.    Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212

d.    Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595

4.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id

5.   SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475