Pelayanan Konsultasi HIV

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Pasien melewati skreening awal
  2. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. Nomor Antrian
  4. Surat rujukan internal (jika dari poli)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut pendaftaran
  2. Petugas menganalisa apakah pasien bisa ditangani di Puskesmas atau tidak
  3. Jika tidak bisa ditangani di Puskesmas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit
  4. Jika pasien bisa ditangani di Puskesmas, petugas menganalisa apakah pasien mempunyai : - Riwayat penyakit sistemik - Dibutuhkan pemeriksaan penunjang - Dibutuhkan konsultasi
  5. Setelah tindakan selesai, pasien membayar tindakan sesuai tarif di loket kasir jika pasien umum

15 – 60 Menit

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Konseling dan test VCT (IMS)

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: pkmmampang.depok.go.id b. Instagram : @puskesmas_mampang c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212 d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595 

4. SIGAP : https://sigap.depok.go.id

5. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475