Pelayanan Tindakan

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS

  1. Pasien datang ke poli gawat darurat.
  2. Pasien dilakukan anamnesa dan tindakan oleh dokter
  3. Jika pasien memerlukan rujukan, maka pasien/ keluarga pasien diarahkan ke loket pendaftaran.
  4. Pasien/ keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  5. Jika pasien BPJS, maka pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran lalu kembali ke poli untuk memberikan bukti pembayaran dan penerimaan resep obat.
  6. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

10 sampai dengan 30 menit

1. BPJS/KIS : gratis 

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Pelayanan Gawat Darurat

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok. 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : 

a. Website: pkmmampang.depok.go.id 

b. Instagram : @puskesmas_mampang 

c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212 

d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com 

3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595 4. SIGAP 5. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475