No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024
10 sampai dengan 30 menit
1. BPJS/KIS : gratis
2. Umum : Rp 10.000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024
Pelayanan Gawat Darurat
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
a. Website: pkmmampang.depok.go.id
b. Instagram : @puskesmas_mampang
c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212
d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595
4. SIGAP
5. SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store