KB Pria dan Wanita

No. SK: 97 Tahun 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  2. Kartu BPJS ( Jika ada)
  3. Nomor Antrian

  1. Pasien datang dengan Membawa kartu berobat / kartu BPJS/ Foto Copy KTP/ KK
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan / screening
  3. Pasien Melakukan pendaftaran di loket
  4. Pasien Menunggu sesuai dengan Nomor antrian diruang tunggu
  5. Pasien mendapat pelayanan KB
  6. Pasien mengumpulkan Foto Copy Kartu KB, Kartu BPJS, KTP , Ke petugas
  7. Selesai

waktu Penyelesaian berdasarkan rumus / lainya

Tidak dipungut biaya

KB Pria dan Wanita

1.Petugas menerima laporan kasus dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis

2.mengisi kasus terlampir

3.Kasus yang telah diterima kemudian diproses sesuai SOP penanganan pengadu

4.penegakkan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak sesuai kasus yang diterima setelah sebelumnya berkoordinasi dengan kabid perlindungan anak

5. Tim penanganan pengaduan langsung memberikan jawaban untuk pengaduan yang diselesaikan, sedangkan pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut diadakan rapat koordinasi dengan tim pengaduan dan peninjauan lapangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KB Pria dan Wanita "