Standar Pelayanan Umum

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Bawa Identitas (KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS)
  2. Melewati Skreening awal
  3. Mendaftar dan punya nomor antrian umum

  1. Pasien diberi nomor antrian untuk antrian ke unit layanan Umum
  2. Pasien dipersilahkan untuk menunggu panggilan di nurse station, menunggu di bangku yang telah disediakan
  3. Pasien diperiksa Tanda Vital ( suhu, tinggi badan, berat badan dan tekanan darah ) di nurse station oleh perawat
  4. Pasien dipanggil masuk ke poli umum
  5. Pasien diperiksa oleh Dokter di pelayanan Umum sesuai nomor antrian unit layanan Umum.
  6. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium atau ruang tindakan jika diperlukan
  7. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan umum untuk penegakkan diagnosa dan pemberian resep
  8. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan
  9. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi
  10. Petugas farmasi memberikan obat sesuai dengan nomor antrian

Respon time di Pelayanan Pemeriksaan Umum : 10 s.d. 20 menit

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Pelayanan Pemeriksaan Umum

1.  Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang, Jln. Nam Nam Raya No.201, RT.06/RW.07, Mampang, Pancoran Mas, Depok

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.  Website: pkmmampang.depok.go.id

b.  Instagram : @puskesmas_mampang

c.  Whatsapp: 0812-8108-1595 / (021)-77814212

d.Email: puskesmasmampangdepok@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595

4.    SIGAP https://sigap.depok.go.id

5.  SP4AN LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475