No. SK: KEP/ 22 / I / HUK.4 / 2024
1 (satu) hari sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Keramaian
1. Kotak saran / pengaduan;
2. Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;
3. Melalui telepon / whatsapp ; 0822-7972-9202
4. Melalui media elektronik :
a) e-mail : skck.restgms@gmail.com
b) IG : @skck_polrestanggamus
C) Website : https://polres.tanggamus.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store