Izin Keramaian

No. SK: KEP/ 22 / I / HUK.4 / 2024

  1. Proposal kegiatan;
  2. Surat rekomendasi dari kelurahan setempat
  3. Surat rekomendasi penggunaan tempat / lokasi dari pemilik tempat
  4. Surat rekomendasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) tempat diadakannya kegiatan
  5. Fotokopi e-KTP penyelenggara / penanggung jawab
  6. Membuat surat permohonan izin keramaian kepada Kapolres Tanggamus
  7. Apabila kegiatan memerlukan pengamanan, maka membuat surat permohonan pengamanan yang ditujukan kepada Kapolres Tanggamus
  8. Permohonan diajukan maksimal 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan
  2. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh pemohon
  3. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya melakukan koordinasi apakah diperlukan pengamanan oleh Polres Tanggamus
  4. Apabila diperlukan pengamanan, maka akan diteruskan ke Bagops Polres Tanggamus dan dilakukan koordinasi lanjutan terkait jenis kegiatan dan tingkat kerawanan untuk menentukan jumlah personel serta cara bertindak dalam pengamanan
  5. Petugas pelayanan memproses surat izin keramaian
  6. Petugas melakukan pengarsipan terhadap berkas dan menghubungi pemohon kemudian menyerahkan surat izin keramaian kepada pemohon.

1 (satu) hari sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

1.         Kotak saran / pengaduan;

2.         Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;

3.         Melalui telepon / whatsapp ; 0822-7972-9202

4.         Melalui media elektronik :

a)    e-mail : skck.restgms@gmail.com

b)    IG      : @skck_polrestanggamus

         C)   Website : https://polres.tanggamus.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keramaian"