Pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Fotocopy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  3. Fotocopy pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)

  1. WNI mengisi F.1.01;
  2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam data base kependudukan);
  3. WNI menyerahkan foto kopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
  4. PWNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir (ijazah);
  5. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimilki dokumen kependudukan;
  6. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) menyewa rumah apabila menumoang menyewa rumah, kontrak dan kost;
  7. Dinas Menerbitkan biodatanya Catatan : untuk pelayanan online/ daring, persyaratan yang di scan/ difoto untuk di unggah harus aslinya

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI"