Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki.
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan.
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
  6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan.
  7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan.
  8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum.
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil laboratorium.
  10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen.
  11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan.
  12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien.

HEMATOLOGI

 

Darah rutin metode otomatis

15 menit

Hemoglobin

15 menit

Laju Endap Darah (LED) ½ jam

120 menit

Golongan Darah ABO dan Rhesus

10 menit

 

 

KIMIA DARAH

 

Glukosa metode strip

15 menit

Cholesterol metode strip

15 menit

Asam urat metode strip

15 menit

Glukosa puasa, Glukosa 2 jam PP

180 menit

Ureum

30 menit

Creatinin

30 menit

SGOT

30 menit

SGPT

30 menit

Kolesterol HDL

40 menit

Kolesterol LDL

40 menit

 

 

IMUNO SEROLOGI

 

HIV

45 menit

Sifilis

45 menit

HbsAg

45 menit

NS1

45 menit

Dengue Ig G/ Ig M

45 menit

Rapid salmonella

30 menit

Antigen SARS Cov2

30 menit

Antibodi SARS Cov2

30 menit

 

 

MIKROBIOLOGI

 

BTA

2 hari

Malaria (rapid test)

30 menit

 

 

URINALISIS

 

Urine  rutin

30 menit

Protein urine

30 menit

Reduksi Urine

30 menit

Tes Kehamilan

15 menit

 

 

FECES

 

Feses rutin

45 menit


1.       Pasien BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.


No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Hb

Rp. 20.000

2

Darah Rutin

Rp. 45.000

3

Widal

Rp.35.000

4

Glukosa sewaktu

Rp. 20.000

5

Glukosa Pusas

Rp. 20.000

6

Glukosa 2 jam pp

Rp. 20.000

7

Golongan Darah

Rp. 15.000

8

SGOT

Rp. 25.000

9

SGPT

Rp. 25.000

10

Cholestrol total

Rp. 45.000

11

Asam urat

Rp. 30.000

12

Malaria

Rp. 30.000

13

Kreatinin

Rp. 30.000

14

Ureum

Rp. 30.000

15

VDRL

Rp. 55.000

16

HBSaG

Rp. 50.000

17

Hiv

Rp. 70.000

18

Rhesus Faktor

Rp. 10.000

19

HDL Kolesterol

Rp.45.000

20

LDL Kolesterol

Rp. 45.000

21

Trigliserida

Rp. 40.000

22

Bilirubin total

Rp. 55.000

23

Rapid Test Covid

Rp100.000

24

Asam Urat stik

Rp. 20.000

25

Kolesterol stik

Rp. 25.000

26

Hemotokrit test

Rp. 100.000

27

Sifilis stik

Rp. 35.000

28

Protein urin

Rp. 10.000

29

Reduski urin

Rp. 10.000

30

Urin rutin

Rp. 30.000

31

Tes kehamilan stick

Rp.20.000

32

Preparat TBC

 Rp. 15.000

33

Preparat difteri

Rp.10.000

34

Sputum

 Rp. 10.000

35

Pengambilan swab tenggorok

 Rp. 100.000


1. Pelayanan Kesehatan Anak 2. Pemantauan tumbuh kembang anak 3. Resep Obat 4. Rujukan bila diperlukan.

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.          Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.          Telepon : (0282) 611867

c.           WA : 081 227 172 854

d.          Facebook : puskesmaskawunganten

e.          Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.            Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.          Kotak saran

b.          Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.           Petugas mencatat semua pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store