No. SK: Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan M
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERMOHONAN PERTAMA
1. Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui link layanan https://bit.ly/Permohonan-SuratRekomendasi-BBM
2. Petugas Administrasi akan memproses permohonan apabila telah sesuai dengan ketentuan.
3. Pemohon diberikan soft copy surat rekomendasi melalui WA pemohon atau hard copy surat kepada pemohon
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERMOHONAN PERPANJANGAN REKOMENDASI
1. Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui link layanan https://bit.ly/Permohonan-SuratRekomendasi-BBM
2. Mengupload surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
3. Pemohon diberikan soft copy surat rekomendasi
melalui WA pemohon
Apabila terjadi gangguan pada jaringan internet maka
pelayanan dilakukan secara manual yaitu membawa
berkas permohonan rekomendasi pada jam layanan
sesuai hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
a. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
b. Pengaduan secara langsung ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
c. Pengaduan melalui website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id atau melalui e-mail diskopukmp@klungkungkab.go.id
d. Pengaduan melalui Klungkung Mesadu
e. Pengaduan melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id
f. Pengaduan secara langsung ke kontak person
layanan a/n I Komang Denny Widhi Kurniawan
(08113866227)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store