Rekomendasi Pembelian BBM Solar Bersubsidi

No. SK: Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan M

  • Bagi Permohonan Rekomendasi Pertama
    1. - Soft Copy KTP Elektronik - Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Perbekel
    2. - Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Perbekel
    3. - Mengisi data pada link layanan : https://bit.ly/Permohonan-Surat-RekomendasiBB
  • Bagi Permohonan Perpanjangan
    1. - Soft Copy KTP Elektronik
    2. - Mengisi Data Pada Link Layanan https://bit.ly/Permohonan-Surat-RekomendasiBBM
    3. - Up load bukti pengambilan BBM Solar Bersubsidi yang telah dikeluarkan sebelumnya.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERMOHONAN PERTAMA 

 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui link layanan https://bit.ly/Permohonan-SuratRekomendasi-BBM 

2. Petugas Administrasi akan memproses permohonan apabila telah sesuai dengan ketentuan. 

 3. Pemohon diberikan soft copy surat rekomendasi melalui WA pemohon atau hard copy surat kepada pemohon 

 PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERMOHONAN PERPANJANGAN REKOMENDASI 

 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui link layanan https://bit.ly/Permohonan-SuratRekomendasi-BBM 

 2. Mengupload surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

 3. Pemohon diberikan soft copy surat rekomendasi melalui WA pemohon Apabila terjadi gangguan pada jaringan internet maka pelayanan dilakukan secara manual yaitu membawa berkas permohonan rekomendasi pada jam layanan sesuai hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

a. Pengaduan secara tertulis ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung 

 b. Pengaduan secara langsung ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan   Kabupaten Klungkung 

 c. Pengaduan melalui website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id atau melalui e-mail   diskopukmp@klungkungkab.go.id 

 d. Pengaduan melalui Klungkung Mesadu 

 e. Pengaduan melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id 

 f. Pengaduan secara langsung ke kontak person layanan a/n I Komang Denny Widhi         Kurniawan (08113866227)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store