Izin Operasional SD/SMP

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Surat keterangan domisili lembaga dari kepala desa
  2. Profil lembaga PAUD
  3. SK Penangkatan kepala sekolah
  4. Visi misi dan struktur
  5. Izin operasional pendirian lama
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy ijazah
  9. Berita Acara

  1. Permohonan berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang pesyaratan kelegnkapan pengajuan izin operasional sekolah baik SD dan SMP
  2. Bidang pembinaan pendidikan dasar memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin operasional sekolah baik SD maupun SMP
  3. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SD atau SMP dalam bntuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat
  4. Tim verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Bidang pembinaan pendidikan dasar melakukan koordinasi
  6. Tim verifikasi malkukan tujuan ke lapangan guna veriikasi sekolah yang di ajukan oleh pemohon
  7. Tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamanamemenuhi syarat
  8. Kepala seksi kelambagaan dan sarpras membuat konsep keputusan izin operasional
  9. Menyampaikan konsep keputusan penetapan izin pendirian dan operasional SD SMP
  10. Pengelola persuratan pada sekretariat dinas membukukan nomor keputusan penetapan izin pendirian dan operasional SD atau SMP

1.Berkas

2.Persyaratan

3.Menyampaikan Konsep

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Izin Operasional SD/SMP

Kasubag umum,Sekretaris,Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batanghari.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional SD/SMP"