Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya dokumen rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari dokumen rekam medis yang sudah tersedia.
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien.
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien dan pengukuran vital sign.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa.
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya.
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam dokumen rekam medis.
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi.
  10. Petugas menginput data pasien di aplikasi e puskesmas

1.    Waktu tunggu 10 menit

2.    Pengkaian awal 5 Menit

3.  Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

1.       BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.

-        Pendaftaran Rp. 15.000,00

-        Surat Keterangan Dokter Rp. 35.000,00

-        Kesehatan Dini Calon Haji di puksesmas Rp. 75.000,00

-    Kesehatan Dini Calon mempelai Rp. 75.000,00

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan bila diperlukan, Surat Keterangan Sehat, Resep obat

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.       Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.       Telepon : (0282) 611867

c.       WA : 081 227 172 854

d.       Facebook : puskesmaskawunganten

e.       Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.         Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.       Kotak saran

b.       Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.    Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store