No. SK: NOMOR KEP-57/KNL.1703/2023 TENTANG PENETAPAN STAND
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila
menurut ketentuan hasil bersih lelang harus
disetorkan keKas Negara sebagai PNBP.
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada
Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
dokumen permohonan telah lengkap
dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang
menggunakan cek. 2. Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila
menurut ketentuan hasil bersih lelang
harus disetorkan ke Penjual.
Tidak dipungut biaya
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara(Bukti Penerimaan Negara/BPN). Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau 2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.
Saluran Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Telepon KPKNL Sorong : (0951) 324868;
c. Whatsapp Business/Aplikasi SINOKEN: 0821-9984-3131
d. Surel (e-mail):
1) halodjkn@kemenkeu.go.id
2) pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
3) kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
4) ki.kpknlsorong@kemenkeu.go.id
e. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL Sorong, Gedung Keuangan Negara II Sorong, Jalan Basuki Rahmat Km. 7, Kota Sorong 98419.
f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Sorong;
g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Sorong;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
3. SP4N-LAPOR! website: www.lapor.go.id , SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store