Pelayanan Pemeliharaan Sungai dan Drainase

  1. Surat permohonan/laporan masyarakat
  2. Data Dukung laporan (foto/denah lokasi)

  1. Menerima dan mencatat laporan adanya hambatan aliran sungai dan drainase dari masyarakat kepada Kepala UPT
  2. Mempelajari laporan adanya hambatan 3. 4. 5. 6. drainase dari masyarakat serta hasil memerintahkan kepada Pengawas penanganan
  3. Membagi dan mengarahkan pekerja/buruh melaksanakan pemeliharaan sungai dan drainase
  4. Menyiapkan alat dan bahan pemeliharaan sungai drainase
  5. Melaksanakan pemeliharaan sungai dam drainase
  6. Mendokumentasikan hasil pemeliharaan sungai dam drainase dan melaporkan kepada kepala UPT
  7. Menyusun laporan hasil pemeliharaan sungai dam drainas dan menyampaikan Kepala Dinas PUPR

1-3

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Sungai dan Drainase

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

Jl. Brig Jend H. Hasan Basri No.82

0511 3300197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sungai dan Drainase"