No. SK: NOMOR KEP-57/KNL.1703/2023 TENTANG PENETAPAN STAND
Paling lambat 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Telepon KPKNL Sorong : (0951) 324868;
c. Whatsapp Business/Aplikasi SINOKEN: 0821-9984-3131
d. Surel (e-mail):
1) halodjkn@kemenkeu.go.id
2) pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
3) kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
4) ki.kpknlsorong@kemenkeu.go.id
e. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL Sorong, Gedung Keuangan Negara II Sorong, Jalan Basuki Rahmat Km. 7, Kota Sorong 98419.
f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Sorong;
g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Sorong;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
3. SP4N-LAPOR! website: www.lapor.go.id , SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store