Standar Pelayanan Pemutakhiran Data pada Dana BOSP

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Fotocopy Rapor Pendidikan Satdik
  2. Arkas Triwulan
  3. Format 221 Arkas
  4. Semua Berkas ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara

  1. Pemohon
  2. Memberikan berkas persyaratan ke petugas layanan
  3. Berkas di proses oleh Bidang Manajemen BOS

Berkas pelayanan diselesaikan paling cepat 10 (Sepuluh) Menit setelah berkas diberikan ke bidang dengan ketentuan apabila berkas lengkap dan tidak ada keberatan dari pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemutakhiran Data pada Dana BOSP

Pengaduan Langsung : Kotak Saran dan Pengaduan di Loket Pengaduan

Website: https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemutakhiran Data pada Dana BOSP"