Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  • Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui sarana pelayanan pengaduan, saran dan masukan yaitu :
    1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id
    2. Email : bisikanla@gmail.com
    3. Nomor WA : 08113190405
  • -
    1. -

  1. Petugas Pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  2. Mendistribusikan pengaduan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan
  3. Bidang terkait melakukan penelusuran dan penanganan pengaduan
  4. Menyampaikan tanggapan/tindak lanjut kepada pengguna layanan
  5. Mengarsipkan

14 (empat belas) hari kerja setelah pengaduan sesuai dengan persyaratan

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/ 

4. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"