Permohonan Data dan/atau Informasi Publik

  • Surat Permohonan Data dan/atau Informasi publik dari pengguna layanan, yang berisi :
    1. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
    2. Data atau informasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan dan/atau informasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan data dan/atau informasi
  2. Memeriksa jenis permintaan data dan/atau informasi
  3. Jika informasi bersifat rahasia atau terbatas, petugas menyampaikan bahwa informasi tidak dapat diberikan
  4. Jika informasi bersifat umum, petugas melayani permohonan informasi yang dikuasai atau dalam kewenangan petugas
  5. Jika informasi bersifat teknis, petugas meneruskan permohonan informasi kepada pejabat terkait
  6. Melayani permintaan informasi maupun data

10 (sepuluh) hari kerja dari permohonan disetujui

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

<meta charset="utf-8" />

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/ 

4. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data dan/atau Informasi Publik"