Permohonan Penandatanganan Surat Keterangan

  1. Surat permohonan pengurusan surat keterangan
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat Kuasa bermaterai dari pemilik dokumen (apabila yang datang bukan pemilik dokumen);

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Ludfi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas layanan sesuai bidang ,apabila lengkap di proses / tidak lengkap berkas dikembalikan.
  3. Pemohon menerima Dokumen Surat Keterangan.

Apabila pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kotak Pengaduan, Spam Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penandatanganan Surat Keterangan"