No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Operator SMP atau Korwil Datang Ketempat Pelayanan
2. Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis
3. Operator Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirim berkas ke BKPSDM
4. Menunggu Pangilan pengambilan SK Jenjang jabatan Fungsional (JFT) di Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Proses pelayanan dari awal sampai selesai, membutuhkan waktu 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pembuatan SK Jenjang Jabatan Funsional
1.
1. Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
2. Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
3. WA : 0856 4269 7269
4. Instagram : @dikbudngawi
5. Email : pendidikan@ngawikab.go.id
6. Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store