Kenaikan Pangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Fotocopy SK Penetapan PAK
  2. Fotocopy Karpeg
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat
  6. Terakhir, Fotocopy SKP dalam 2 Tahun Terakhir
  7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir
  8. Fotocopy Izin Belajar (jika ada peningkatan pendidikan

1.    Operator SMP atau Korwil  Datang Ketempat Pelayanan

2.    Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis

3.    Menyerahkan berkas yang berupa File Scan ke Resepsionis

4.    Operator Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirim berkas ke BKPSDM

Menunggu Pangilan  pengambilan SK kenaikan Pangkat di Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak dipungut biaya

Permohonan SK Kenaikan Pangkat

1.       Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

2.       Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

3.       WA : 0856 4269 7269

4.       Instagram : @dikbudngawi

5.       Email : pendidikan@ngawikab.go.id

6.       Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

7.       Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store