Pendaftaran Pasien

  1. Pasien BPJS : Menunjukkan Identitas Diri (KK/KTP/BPJS) Baik Digital Maupun Non Digital
  2. Pasien Umum : Menunjukkan Identitas Diri (KK/KTP) Digital Maupun Non Digital

  1. Petugas memanggil nomer antrian pasien setelah dilakukan proses skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien lama menyerahkan kartu identitas kepada petugas
  3. Pasien lama menyerahkan kartu berobat/kartu BPJS
  4. Petugas akan melakukan wawancara data pasein terhadap pasien baru dan tanda tangan general consent.
  5. Pasien memilih unit layanan sesuai kebutuhan
  6. Pasien duduk di ruang tunggu ruangan masing-masing

Pasien Baru  : 10 Menit

Pasien Lama : 7 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, Rawat Inap & Pendaftaran JKN Mobile

1.     Pasien/Pengguna Layanan Menyampaikan Melalui:

·         SMS / WA      : 082231142660

·         Telpon           : (0335) 425734

·         Email             : pengaduanpkmwns@gmail.com

·         Website         : pkmwonoasih.probolinggokota.go.id

·         FB/Instagram : Puskesmas Wonoasih

2.     Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3.  Semua Pengaduan Akan Dibahas Oleh Tim Keluhan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile, Web Simpustronik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"