Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil

Saluran Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Telepon KPKNL Sorong : (0951) 324868;

c. Whatsapp Business/Aplikasi SINOKEN: 0821-9984-3131

d. Surel (e-mail):

1) halodjkn@kemenkeu.go.id

2) pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

3) kpknl.sorong@kemenkeu.go.id

4) ki.kpknlsorong@kemenkeu.go.id

e. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL Sorong, Gedung Keuangan Negara II Sorong, Jalan Basuki Rahmat Km. 7, Kota Sorong 98419.

f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Sorong;

g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Sorong;

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

3. SP4N-LAPOR! website: www.lapor.go.id , SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store