Pelayanan Penanganan Jalan Rusak

No. SK: 600/080.e/DPUTR/OKUT/2024

  1. 1. Laporan Kerusakan jalan secara lisan atau tertulis
  2. peta lokasi kerusakan jalan
  3. no hp dan email pelapor

  1. 1. Pemohon menyampaikan Laporan kerusakan jalan secara lisan dan tertulis 2. Petugas melakukan survey/memeriksa kerusakan jalan 3. Petugas memperbaiki jalan yang rusak 4. Jalan dapat berfungsi kembali dan dalam kondisi baik

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Jalan rusak

tersedia kotak pengaduan

tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Jalan Rusak"