No. SK: 305 Tahun 2022
1. Penyampaian berkas izin belajar
2. Berkas permohonan izin belajar yang sudah diperiksa
3. draf surat permohonan izin belajar yang sudah diperiksa
4. izin belajar yang sudah yang telah ditandatangani
5. izin belajar yang sudah yang telah ditandatangani, diagendakan, dan siap disampaikan keBKPSDMD
Tidak dipungut biaya (Gratisa)
Pelayanan penerbitan izin belajar./tugas belajar
Kasubbag Umum, Sekretaris, Kepala Dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store