SOP Pelayanan penerbitan izin belajar./tugas belajar

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. surat pengantar, surat permohonan izin belajar rekomendasi unit kerja
  2. Berkas permohonan penrbitan izin belajar
  3. Draf surat usulan izin belajar
  4. buku agenda, surat izin belajar yang sudah ditandatangani besrta berkas kelengkapan izn beljar

  1. menyerahkan berkas permohonan izin belajar kepada pemroses kepada administrasi kepegawaian
  2. memeriksa kelengkapan berkas izin belajar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada unit kerja masing-masing untuk diperbaiki, jika lengkap diproses
  3. meminta nomor surat pengantar, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada catraka

1. Penyampaian berkas izin belajar 

2. Berkas permohonan izin belajar yang sudah diperiksa

3. draf surat permohonan izin belajar yang sudah diperiksa

4. izin belajar yang sudah yang telah ditandatangani

5. izin belajar yang sudah yang telah ditandatangani, diagendakan, dan siap disampaikan keBKPSDMD

Tidak dipungut biaya (Gratisa)

Pelayanan penerbitan izin belajar./tugas belajar

Kasubbag Umum, Sekretaris, Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan penerbitan izin belajar./tugas belajar"