Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: SK /188.4/ 103 /24.08/ 2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP

  1. pendaftaran
  2. penimbangan dan pengukuran
  3. pencatatan dan pelaporan
  4. pelayanan kesehatan
  5. penyuluhan

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Posyandu

Melalui sukmae dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat"