Pelayanan Persalinan

No. SK: SK /188.4/ 103 /24.08/ 2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP
  2. membawa kartu jaminan sosial

  1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga ke PONED
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protocol kesehatan
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik/pemeriksaan khusus oleh bidan
  4. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter jaga/dokter spesialis
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke PPK Tk.II/RS
  8. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter

24 Jam

Tidak dipungut biaya

PONED

pengaduan pelanggan dilakukan melalui sukmae dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"