Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 400.7/15/PKM-05.1/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pasien dengan usia 17 tahun keatas.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pasien dengan usia 0-16 tahun.
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES,BPJS,KIS).
  4. Kartu Keluarga (Diwajibkan ketika pasien pertama kali berkunjung)

  • Pelayanan pendaftaran Rawat Jalan
    1. Pasien datang ke Puskesmas
    2. Pasien mengambil kartu nomor antrean diloket pendaftaran.
    3. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrean.
    4. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non JKN
    5. Khusus pasien yang baru pertama kali berkunjung mengisi formulir General Consent secara elektronik dan menandatangani formulir tesebut melalui tablet yang telah disediakan
    6. Pasien menuju ke klaster yang dituju sesuai kondisi dan siklus hidup hidupnya dan menunggu giliran untuk diperiksa.
    7. Jika pasien gawat darurat diarahkan ke RGD
    8. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis elektronik pasien kemasing–masing klaster melalui aplikasi E-Puskesmas.
  • Pelayanan Pendaftaran Rawat Darurat
    1. Jika pasien gawat darurat diarahkan ke RGD

  1. Pasien Baru 10 menit
  2. Pasien Lama 5 menit

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.

1.         Pasien/penggunalayananmenyampaikanmelalui :

a.    Kotak Saran

b.    Telepon : 082256845653

c.    E-mail uptpuskesmassingkawangselatan@gmail.com

2.        Petugas mencatat semua pengaduan

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store