Layanan Legalisir Ijazah Dan SKHUN

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Berkas Permohonan Legalisir Ijazah
  2. Buku Agenda,Fotocopy Ijazah Yang Sudah Dilegalisir

  1. Menerima berkas permohonan legalisir ijazah kepada pemroses administrasi umum
  2. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk di perbaiki, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada kasi kurikulum dan penilaian
  3. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkasnya, jika tidak setuju dikembalian kepada pemroses administrasi umum untuk di perbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada kabid pembinaan dikdas
  4. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada kasi kurikulum dan penilaian, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada kepala dinas
  5. Meneliti Keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada kabid pembinaan dikdas untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
  6. menstempel dinas, mancatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Menerima Legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1.Penyampaian Berkas Permohonan Legalisir Ijazah

2.legalisie ijazah diterima pemohon

3.Fotocopy Ijazah yang sudah diperiksa

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Layanan Legalisir Ijazah Dan SKHUN

Kasubag Umum,Sekretaris,Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijazah Dan SKHUN"