Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 96 Tahun 2024

  1. nomor antrian
  2. kartu BPJS/KIS Bila ada
  3. KTP

  • Prosedur Pelayanan KB
    1. Pasien datang Dengan Membawa Kartu Berobat / Kartu BPJS/ Foto Copy KTP/ KK
    2. Pasien dilakukan Pemeriksaan / screening
    3. Pasien Melakukan Pendaptaran di Loket
    4. Pasien Menunggu sesuai dengan Nomor Antrian diruang Tunggu
    5. Pasien Mendapat Pelayanan KB
    6. Pasien Mengumpulkan Foto Copy Kartu Kb, Kartu BPJS, KTP, Ke petugas
    7. Selesai

waktu penyelesaian berdasarkan rumus atau lainnya

Tidak dipungut biaya

Keluarga Berencana (KB)

 Menerima Pengaduan Masyarakat Melalui Lisan

Mencatat Pengaduan Kedalam buku Pengaduan

Meneruskan Pengaduan masyarakat kepada tim Penanganan Pengaduan

tim penanganan pengaduan langsung memberikan jawaban untuk pengaduan langsung memberikan jawaban untuk pengaduan yang bisa diselesaikan ,sedangkan pengaduan yang memerlukan kajian yang memerlukan kajian lamjut diadakan rapat koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Berencana (KB)"