Standar Pelayanan Fasilitasi Pengembangan Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan fasilitasi terkait proyek infrastruktur yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Cq. Direktur Perencanaan Infrastruktur Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44. Jakarta Selatan 12190 ;
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a. Alamat email: tudep.perencanaan@bkpm.go.id; atau email ke tu.ditpi@bkpm.go.id; atau b. Datang langsung di kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identititas pribadi dan mengisi buku tamu
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - Topik dan tujuan fasilitasi secara jelas; - Waktu pelaksanaan fasilitasi; - Informasi proyek yang akan difasilitasi; - Identitas pemohon; dan - Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  4. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  5. Layanan fasilitasi tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan Fasilitasi yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

  1. Pengguna layanan fasilitasi menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Infrastruktur (via email/datang langsung).
  2. Tata Usaha meneruskan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan Infrastruktur;
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima Tata Usaha;
  4. Direktur Perencanaan Infrastruktur menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan fasilitasi;
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan fasilitasi kepada Pemohon Layanan Fasilitasi;
  6. Jika pelaksanaan fasilitasi tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang diajukan Pemohon Layanan Fasilitasi, maka Direktur Perencanaan Infrastruktur akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan Pemohon Layanan Fasilitasi;
  7. Fasilitasi lanjutan akan dilakukan dengan memenuhi Persyaratan Fasilitasi Tatap Muka/Virtual;
  8. Setelah pelaksanaan kegiatan fasilitasi, Pemohon Layanan Fasilitasi wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan melalui e-mail.
  9. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
  1. Petugas Pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon Call Center 169;
  5. Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
  6. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat Koordinasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pengembangan Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur"

Pelaksana

Monavita

Staf