Prosedur Pendistibusian/Pengeluaran Barang Persediaan

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Surat Permohonan Permintaan Barang
  2. Nota Permintaan Barang
  3. SPPB
  4. SBBK

  1. Membuat surat permohonan barang (nota permintaan barang), 30 Menit
  2. Menyetujui permintaan barang dan menugaskan PJPK untuk membuat SPPB (Surat perintah penyaluran Barang), 15 Menit
  3. meneribitkan SPPB untuk mengeluarkan barang persediaan, 30 Menit
  4. mendistribusika barang persediaan berdasarkan SPPB dan menyiapkan SBBK (surat bukti barang keluar), 30 Menit
  5. mencatat dalam buku pengeluaran barang dan menginput barang keluar ke aplikasi persediaan, 30 Menit

Membuat surat permohonan barang (nota permintaan barang), 30 Menit

Menyetujui permintaan barang dan menugaskan PJPK untuk membuat SPPB (Surat perintah penyaluran Barang), 15 Menit

meneribitkan SPPB untuk mengeluarkan barang persediaan, 30 Menit

mendistribusika barang persediaan berdasarkan SPPB dan menyiapkan SBBK (surat bukti barang keluar), 30 Menit

mencatat dalam buku pengeluaran barang dan menginput barang keluar ke aplikasi persediaan, 30 Menit

Tidak dipungut biaya

SOP Pendistribusian / Pengeluaran Barang Persediaan

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pendistibusian/Pengeluaran Barang Persediaan"