Layanan Peminjaman Arsip

  1. 1. Surat permohonan peminjaman arsip tertutup 2. Surat ijin peminjaman/reproduksi arsip

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan Peminjaman Arsip dari instansi/perorangan 2. Mengisi Buku Register Peminjaman dan menyerahkan bukti identitas 3. Ijin peminjaman arsip dari kepala LKD 4. Pencarian arsip yang hendak dipinjam 5. Peminjaman arsip untuk digunakan ditempat/digandakan (reproduksi arsip)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan. 

- Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan. 

- Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip"