Pendaftaran Cagar Budaya

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Formulir Isian Cagar Budaya
  2. Kartu Tnda Penduduk

  1. Menerima pengajuan proposal benda cagar budaya
  2. Meregistrasi dan menyusun untuk diperiksa oleh kepala seksi
  3. Kepala seksi memeriksa berkas sesuai dengan ketentuan untuk kemudian di acc kepala bidang
  4. Kepala bidang memeriksa untuk kemudia di acc dan segera di proses untuk dibuatkan surat pengantar
  5. Mengkonsep surat pengantar untuk pendaftaran benda cagar budaya
  6. Mengetik surat pengantar pengajuan proposal pendaftaran benda cagar budaya
  7. setelah diketik diketahui untuk kemudian disahkan oleh kabid untuk ditanda tangani kepala dinas
  8. Mengesahkan untuk kemudian ditanda tangani kepala dinas
  9. Menanda tangani surat pengantar pendaftaran benda cagar budaya
  10. Memberi nomor surat untuk kemudian diberikan ke pemohon dan di arsipkan

1.Berkas

2.Berkas Terverifikasi

3.Disposisi

4.Surat

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Pendaftaran cagar budaya

Kasubag Umum,Sekretaris,Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Cagar Budaya"