Pengelolaan Pengaduan

  • Persyaratan
    1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

  • Prosedur
    1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan
    2. Petugas Menerima Pengaduan (dapat disampaikan melalui kotak pengaduan loket, layanan/Pos, Website
    3. Petugas Melakukan Pemrosesan dengan Unit Kerja Terkait
    4. Petugas Melakukan Penanganan Pengaduan dan/ atau Penyiapan Tanggapan (Rekomendasi/Solusi)
    5. Petugas Menyampaikan Hasil Penanganan Pengaduan dan/ atau Tanggapan

1 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Penanganan Pengaduan dan/ atau Tanggapan

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara

 - Nomor Loket Pelayanan & Pengaduan 0853-8926-1075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan"