Pelayanan Pengambilan Obat

No. SK: 375.a

  • Pasien lama dan baru
    1. Resep Asli Dari Dokter Puskesmas atau Petugas Kesehatan Yang Berwenang

  • Pasien lama Maupun Pasein baru
    1. Petugas menerima Resep yang datang kemudian memberi nomor antrian sesuai urutan kedatangan resep
    2. Petugas melakukan pengkajian resep (Administrasi, farmasetik, dan klinis)
    3. Petugas mengkonfirmasi kelengkapan resep jika tidak lengkap maka hubungi petugas yang berwenang jika lengkap maka lanjut ke proses selanjutnya
    4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertera dalam resep
    5. Jika resep puyer : Petugas obat meracik obat puyer dengan digerus dengan mortar-stamper Petugas obat mengeluarkan obat yang sudah halus dari mortir diletakan diatas kertas puyer Petugas obat membagi puyer sesuai jumlah yang diterima resep Petugas obat memasukkan obat yang telah terbungkus dalam kantong puyer kedalam wadah
    6. Jika resep sirup kering : Petugas obat mengambil sirup kering, buka tutup botolnya Petugas obat mengambil air pelarut sejumlah yang diperlukan Petugas obat menambahkan air pelarut kedalam botol sirup kering Petugas obat mengocok campuran sirup tersebut sampai larut Petugas menuliskan etiket dan menempelkan/mensteples dengan obat
    7. Petugas melakukan pengecekan akhir terhadap kebenaran resep (Double check)
    8. Petugas memasukkan obat ke dalam plastik obat
    9. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan kedatangan resep
    10. Petugas menkonfirmasi identitas pasien mulai nama pasien, alamat pasien, umur pasien dengan resep dan memastikan yang menerima adalah pasien atau keluarganya
    11. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat
    12. Petugas memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat

Resep Racikan      ≤30 Menit

Resep Non Racikan   ≤15 Menit

a. Umum        : Berbayar sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024

b. BPJS          : Gratis

Pasien mendapatkan pelayanan obat/penggua layanan kesehatan

a.    Telepon                           : 0812-3486-4547

b.    WA                                  : 0812-3486-4547

c.    Facebook                    : Puskesmas Bone Rombo

d.    Email                         : Puskesbonerombo@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesbonerombo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Obat"