Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online.Foto Rumah

  1. Permohonan menyerahkan berkas ke front office;Berkas diserahkan ke Operator untuk dicek ke BNBA PKH dan SIKS-NG Pendamping;Data yang dihasilkan terdiri 2, yaitu terdaftar dan tidak terdaftar;Jika terdaftar akan di sampaikan langsung ke Pemohon;Jika tidak terdaftar akan diserahkan ke Kabid untuk disetujui tindak lanjut pengusulan ke Bantuan Sosial PKH;Data di verifikasi oleh Pendamping;Hasil verifikasi di sampaikan ke Operator dan Kabid untuk diusulkan melalui SIKS-NG.

1 Hari: Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 4 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung.

Tidak dipungut biaya

Pengecekan Data dan atau Pendaftaran Penerima PKH

Kotak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  0853 8743 8638 (Koordinator PKH)
Website                 : -  
Instagram              : @halo.dinsoskutim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)"