Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa Jartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa laporan pengaduan baik berupa surat maupun laporan dalam bentuk file

Waktu penyelesaian berdasarkan rumus / lainnya

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store