Pelayanan Titipan Makanan dan Barang

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Identitas penitip
  2. Barang atau makanan yang dititipi bukan yang terlarang

  1. Penitip menyerahkan identitas dan barang titipan kepada petugas titipan
  2. Identitas penitip dan WBP yang di berikan titipan di catat
  3. Barang di periksa dengan detail

5 s/d 10 menit

Tidak dipungut biaya

LAYANAN TITIPAN

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store