Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  2. Data warga belajar
  3. Visi Misi Lembaga
  4. Struktur Oragnisasi Lembaga
  5. Bukti Kepemilikan tempat lembaga (Pinjam pakai atau milik sendiri,sewa atau kontrak)
  6. Daftar Tutor atau Tenaga Pendidik
  7. Profil Lembaga
  8. Data Sarana Prasana
  9. Fotocopy ijasah terakhir pemimpin dan Tutor
  10. Fc KTP Pengurus
  11. Surat keterangan mampu melaksanakan Program lembaga

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Operasional PKBM dan LKP Baru.
  2. Pemohon mengajukan Proposal tentang izin Pendirian PKBM dan LKP Baru, Kepada Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Berkas Permohonan diteliti dan agendakan di Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan untuk selanjutnya mendapatkan Disposisi ke Bidang Teknis oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.
  4. Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan verifikasi berkas Pemohon, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada Lembaga untuk dilengkapi, jika berkas lengkap maka Kepala Seksi melakukan verifikasi ke Lembaga.
  5. Setelah Berkas usulan lengkap Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD PNF membuat rekomendasi yang diparaf oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
  6. Berkas Pemohon yang diajukan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dikoreksi dan diparaf.
  7. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Rekomendasi yang diparaf Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana dan Sekretaris Dinas.
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Izin Operasional dilampiri Berkas Pemohon, dan diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Izin Operasional.
  9. Surat Izin Operasional diserahkan kepada Pemohon.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional PKBM

1. Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 085242576349

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id

 6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan"