Pembuatan Akun SPSE Bagi PPK/PP

  1. Mendownload permohonan User ID dan Password Login LPSE Kab. Cilacap pada laman https://lpse.cilacapkab.go.id/
  2. SK Penunjukan sebagai PPK/PP (fotokopi)
  3. Sertifikat PBJ (Jika ada)
  4. Form permohonan User ID dan Password Login LPSE Kab. Cilacap yang telah ditandatangani Pimpinan & Stempel OPD

  1. PPK/PP mendownload Form Permohonan User ID dan Password Akun Login LPSE Kabupaten Cilacap
  2. PPK/PP melengkapi isian Form Permohonan User ID dan Password Akun Login LPSE Kabupaten Cilacap
  3. Cetak Form Permohonan User ID dan Password Akun Login LPSE Kabupaten Cilacap
  4. Form Permohonan User ID dan Password Akun Login LPSE Kabupaten Cilacap yang telah dicetak ditanda tangani oleh Pimpinan & stempel OPD
  5. Scan Form yang telag ditanda tangani oleh Pimpinan & stempel OPD
  6. Upload ke Aplikasi Srikandi
  7. Sub bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik melakukan verifikasi data yang diunggah pada Aplikasi Srikandi
  8. Apabila terdapat dokumen yang salah atau tidak lengkap, maka diulang kembali
  9. Apabila dokumen sudah lengkap maka selanjutnya Sub bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik membuatkan User ID dan Password Login LPSE
  10. Akun LPSE sudah bisa digunakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akun

Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap
Jl. Jendral Sudirman No.32 Cilacap

(0282) 534 771, 534 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akun SPSE Bagi PPK/PP"