No. SK: 400.7.3.10/007/2024
Penanganan kegawat daruratan sesuai indikasi pasien dengan waktu tanggap ≤ 5 menit
Sesuai Dengan Peraturat Bupati Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan satuan biaya/ Unit Cost
Pelayanan Gawat Darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store