pelayanan pasien gawat darurat ( IGD)

No. SK: 400.7.3.10/007/2024

  • persaratan pasien gawat darurat
    1. kartu identitas (kk/ktp)
    2. kartu bpjs (Jika pasien pengguna bpjs)
    3. surat rujukan (Jika pasien dirujuk dari faskes lain)

  • Pasien Gawat Darurat
    1. Triase
    2. Pengkajian dokter yang meliputi : riwayat alergi anamnesa, riwayat penyakit , riwayat pengobatan, level kesadaran (GCS) dan tanda-tanda vital (nilai nyeri, tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan, BB) pemeriksaan fisik yang meliputi: Kepala, mata, THT, leher, dada, abdomen, punggung, genitalia, ekstermitas. Diagnosis, rencana kerja, hasil pemeriksaan penunjang, terapi/tindakan, konsultasi, pemberian KIE, informasi pemindahan ruangan/ pemulangan pasien
    3. Asuhan keperawatan Gawat Darurat anak dan dewasa: pengkajian terdiri dari keluhan saat ini, riwayat penyakit dahulu, primary survey : ABCD, Secondary survey, diagnosa keperawatan dan rencana keperawatan

Penanganan kegawat daruratan sesuai indikasi pasien dengan waktu tanggap ≤ 5 menit

Sesuai Dengan Peraturat Bupati Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan satuan biaya/ Unit Cost

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan melalui media sosial kepada PIC RSJ Sudiyanto Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • Email : rsjsudiyanto@gmail.com
  • Kotak Pengaduan di bagian informasi / Loket Pendaftaran
  • SMS Pengaduan : Satu Siap Membantu Layanan Pengaduan PIC RSJ Sudiyanto, sdra.Kornilius Epang : 0858-2206-6496
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pasien gawat darurat ( IGD)"

SK Layanan

-20240812060230.pdf