Laboratorium

  1. Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  6. Proses pemeriksaan laboratorium
  7. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas Nomor : 445/240/SK.C/Pusk-PDK/I/2017 tentang waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Pelayanan Umum mengikuti Perda No 1 tahun 2011 Kabupaten Serang tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, Tes Narkoba

  1. Email : pkmciruas@gmail.com
  2. Website : puskesmasciruas.com
  3. WA : 08787730 4050
  4. Instagram : puskesmasciruas
  5. KESSAN CIRUAS /scan Barcode

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"