No. SK: 800/738-BPBD/2024
1. Pelapor memberitahukan kejadian kebakaran melalui
telepon ke Pos Pemadam Kebakaran
2. Komandan Regu / Komandan Peleton Pemadam
Kebakaran menelepon balik untuk memastikan
kebenaran laporan dan lokasi kebakaran terjadi
3. Jika laporan benar dan dapat dipercaya, Komandan
Regu/Komandan Peleton Pemadam Kebakaran segera
melaporkan kebenaran kejadian kebakaran tersebut
pada Atasan/Pimpinan.
4. Setelah menerima perintah dari Atasan/Pimpinan,
segera komandan Regu/Komandan Peleton Pemadam
Kebakaran memberangkatkan Mobil Pemadam
kebakaran menuju lokasi kejadian kebakaran
5. Melakukan Proses Pemadaman kebakaran sampai
selesai
Tidak dipungut biaya
Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran
Whatsapp : 08111383112
Call Center Darurat Pemadam ; (0253) - 201113
Instagram : Bpbd.pandeglang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store