Pelayanan Pemadaman Kejadian Kebakaran

No. SK: 800/738-BPBD/2024

  1. Pemohon memberitahukan/melaporkan kejadian kebakaran ke Pos Pemadam Kebakaran, dengan ketentuan:
  2. Menyebutkan nama pelapor
  3. Menyebutkan alamat dan Nomor telepon pelapor
  4. Menyebutkan alamat kejadian kebakaran
  5. Menyebutkan benda/barang yang terbakar

1. Pelapor memberitahukan kejadian kebakaran melalui telepon ke Pos Pemadam Kebakaran 2. Komandan Regu / Komandan Peleton Pemadam Kebakaran menelepon balik untuk memastikan kebenaran laporan dan lokasi kebakaran terjadi 3. Jika laporan benar dan dapat dipercaya, Komandan Regu/Komandan Peleton Pemadam Kebakaran segera melaporkan kebenaran kejadian kebakaran tersebut pada Atasan/Pimpinan. 4. Setelah menerima perintah dari Atasan/Pimpinan, segera komandan Regu/Komandan Peleton Pemadam Kebakaran memberangkatkan Mobil Pemadam kebakaran menuju lokasi kejadian kebakaran 5. Melakukan Proses Pemadaman kebakaran sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran

Whatsapp : 08111383112

Call Center Darurat  Pemadam ; (0253) - 201113

Instagram : Bpbd.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemadaman Kejadian Kebakaran "