Pengelolaan Pengaduan SP4N Lapor

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Komputer
  2. Jaringan Internet

  1. Laporan pengaduan, aspirasi dan permohonan informasi dari Masyarakat
  2. Verifikasi, Identifikasi dan Disposisi Laporan kepada Admin instansi
  3. Verifikasi dan Identifikasi laporan, apabila bukan kewenangan maka laporan dikembalikan kepada Admin Nasional
  4. Disposisi Laporan kepada Pejabat Penghubung OPD
  5. Menerima dan Meneruskan pengaduan ke Unit Kerja di OPD Berdasarkan Jenis Pengaduan
  6. Memberi Tanggapan / Jawaban Terhadap Laporan (aduan masyarakat)
  7. Laporan Selesai dan Pencatatan Jejak Tindak Lanjut

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

Website : www.lapor.go.id

Facebook : Kominfo Singkawang

Telepon : (0562) 636331

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store