Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut
ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke
Kas Negara sebagai PNBP.
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek.
2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual.
Tidak dipungut biaya
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN)/ Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek/ Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih
1. Whatsapp pengaduan KPKNL Pematangsiantar pada nomor 0811-6075-111
2. Nomor telepon KPKNL Pematangsiantar pada nomor (0622) 435935
3. Surat elektronik melalui e-mail kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
4. Surat tertulis yang ditujukan ke alamat KPKNL Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No.79, Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara
5. Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui https://www.wise.kemenkeu.go.id
6. SP4N LAPOR! melalui tautan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store