Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pembeli Lelang
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan

  1. Pembeli lelang mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dengan melampirkan persyaratan pendukung
  2. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan Penelitian kelengkapan syarat-syarat permohonan permohonan Kutipan Risalah Lelang dari Pembeli
  3. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang, dan menyampaikan kepada Pengadministrasi Umum
  4. Pengadministrasi Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli atau Pemohon melalui Petugas APT

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

1.    Whatsapp pengaduan KPKNL Pematangsiantar pada nomor 0811-6075-111

2.    Nomor telepon KPKNL Pematangsiantar pada nomor (0622) 435935

3.    Surat elektronik melalui e-mail kpknlsiantar@kemenkeu.go.id

4.    Surat tertulis yang ditujukan ke alamat KPKNL Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No.79, Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara

5.    Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui https://www.wise.kemenkeu.go.id

6.    SP4N LAPOR! melalui tautan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store