Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode ); 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS); 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. 1. pasien memasuki ruangan Gawat Darurat; 2. Petugas melakukan triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan; 3. Petugas mempersilahkan keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran; 4. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ); 5. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan pasien; 6. Petugas mempersiapkan alat – alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien; 7. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS; 8. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas; 9. Petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan; 10. Petugas memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan; 11. Petugas memasang IV line jika terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien, 12. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien; 13. Petugas melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung; 14. Petugas memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil; 15. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan; 16. Petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis elektronik pasien;

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

BPJS : Gratis

Umum : sesuai Perbup No 1 Tahun 2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD).

1.        Pengaduan Langsung

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.       SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"