Pelayanan Pengambilan Contoh Uji dan Pengujian Air Limbah;

No. SK: 49/PERKIMLH-A.061.3/2023

  1. Surat Permohonan pengalangan ( Jika ada )
  2. Surat Penawaran Laboratorium yang telah di setujui oleh pelanggan

  1. a, Menyerahkan surat pengangat / permohonan ( jika ada )\ b. Kaji ualng kemamuan pengujian laboratorium dari permohnan pelanggan tersebut oleh petugas administrasi. c. Menyerahkan surat penawatan laboratorium yang telah di setujui d. Menerbitkan kontrak Kerja Pengujian ( KKP ) e. Penerbitan Surat Tugas Tim Petugas Pengambilan Contoh ( PPC ) f. Penetapan kesepakatan jadwal dan persiapan pengambilan contoh g. Pelaksanaan pengambilan contoh uji dan pengukuran paremeter lapangan h. Pelaporan pengambilan contoh dan penyerahan sampel ke laboratorium i. Pembuatan formulir Permohohan Pengujian j. Petugas administrasi menyiapkan sampel subkontrak dan mengirimkanya ke Laboratorium Subkontrak ( jika ada ) k. Pembelaan contoh uji l. Pendisposisian pengujian / penerbitan RPCU m. Pengujian oleh analis n. Pengisian rekap hasil pengujian dan penggenalian mutu hasil pengujian oleh analis o.Verifikasi pelaooran hasill uji oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratoriu p. Pengesahan Laporan Uji (LHU) oleh Kepala UPT Laboratorium Lingkungan q. Penerbitan Tagihan Pengujian ( ninvoice ) oleh Kepala Subbagian tata Usaha Laboratorium r. Pengisian survei kepuasan pelanggan oleh pelanggan s. Peneyrahan LHU oleh Petugas administrai setelah konfirmasi peneyrahan dari pelanggan.

18 Hari

Sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1  Tahun 2023

Laporan Hail Uji ( LHU )

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Semua personel UPT Laboratoriuam Lingkungan

2) Tertulis , Lisan dan Elektronik

3) WA : 081256286308

4) Telpon : 081256286308

5) Faximie : -

6) Email : envilab.ketapang@gmail.com

7) Online melalui  website https://lablingdaketapag.i

8) Onlin melalui  website SP4M-LAPOR! (www.lapor.go.id )

b. Alur Penganan Pengaduan



c. Jangka waktu penyelesaian Pengaduan

1) Pengaduan ringan, selambat lambatnya 3 jam

2) Pengaduan bersifat normatif, selambart- lambatnya 5 hari kerja

3) Pengaduan tida b erkadar  pengawasan, selambat - lambatnya 14 hari kerja

4) Perngaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat - lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Contoh Uji dan Pengujian Air Limbah;"